Jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan PPID AKTAN Boekittinggi
Setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia berhak mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID AKTAN Boekittinggi, sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
PPID wajib menanggapi permohonan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja berikutnya apabila diperlukan, disertai alasan tertulis.
Pada dasarnya layanan tidak dipungut biaya, kecuali biaya penggandaan/salinan fisik dokumen yang besarannya wajar dan disampaikan di awal kepada pemohon.
Anda dapat mengajukan keberatan melalui halaman "Keberatan Informasi" dengan mencantumkan kode permohonan terkait dan alasan keberatan.
Tidak. Terdapat kategori Informasi Dikecualikan yang diatur undang-undang, misalnya informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum atau melanggar hak pribadi seseorang.
Gunakan menu "Cek Status" pada website ini dan masukkan kode permohonan (diawali PMH) atau kode keberatan (diawali KBR) yang Anda terima setelah mengirim formulir.