Tentang PPID AKTAN Boekittinggi

PPID Akademi Akuntansi (AKTAN) Boekittinggi dibentuk sebagai wujud komitmen kampus dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008. PPID bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani permohonan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana bagi seluruh civitas akademika maupun masyarakat umum.

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

"Dengan ini PPID AKTAN Boekittinggi menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar layanan yang telah ditetapkan, serta siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila tidak menepati janji ini."

Tugas & Fungsi PPID

Ruang lingkup tugas PPID dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi

Menyimpan & Mendokumentasikan

Mengelola seluruh informasi dan dokumentasi yang dihasilkan kampus

Menyediakan & Mengumumkan

Menyediakan informasi berkala dan serta-merta kepada publik

Melayani Permohonan

Menerima, mencatat, dan menindaklanjuti permohonan informasi

Menyelesaikan Sengketa

Menindaklanjuti keberatan atas layanan informasi publik

Struktur Organisasi PPID

Susunan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi AKTAN Boekittinggi

Struktur Belum Ditampilkan

Susunan Atasan PPID, Ketua PPID, Sekretariat, dan Bidang Pelayanan Informasi akan diperbarui di sini sesuai SK penetapan PPID AKTAN Boekittinggi.

Dasar Hukum

Landasan hukum penyelenggaraan keterbukaan informasi publik