Akademi Akuntansi (AKTAN) Boekittinggi

Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi

Layanan informasi publik yang terbuka, cepat, dan akuntabel bagi mahasiswa, dosen, dan masyarakat sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

0+ Dokumen Informasi Publik
0 Permohonan Diterima
0 Permohonan Selesai Dilayani

Apa itu PPID?

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah unit yang bertanggung jawab menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani permohonan informasi publik di lingkungan AKTAN Boekittinggi, sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selengkapnya Tentang PPID

Kategori Informasi

Jelajahi informasi publik AKTAN Boekittinggi berdasarkan kategorinya

Alur Permohonan Informasi

Empat langkah mudah untuk mendapatkan informasi publik yang Anda butuhkan

1
Ajukan Permohonan

Isi formulir permohonan informasi secara daring

2
Verifikasi

PPID memeriksa kelengkapan dan kesesuaian permohonan

3
Proses (Maks. 10+7 Hari Kerja)

PPID menyiapkan informasi sesuai ketentuan UU KIP

4
Informasi Diterima

Informasi diberikan sesuai cara yang Anda pilih

Dasar Hukum

Landasan hukum penyelenggaraan keterbukaan informasi publik

Lihat Semua Regulasi

Butuh Informasi dari AKTAN Boekittinggi?

PPID siap membantu Anda mendapatkan informasi publik secara cepat dan transparan