Akademi Akuntansi (AKTAN) Boekittinggi
Layanan informasi publik yang terbuka, cepat, dan akuntabel bagi mahasiswa, dosen, dan masyarakat sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah unit yang bertanggung jawab menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani permohonan informasi publik di lingkungan AKTAN Boekittinggi, sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selengkapnya Tentang PPIDJelajahi informasi publik AKTAN Boekittinggi berdasarkan kategorinya
Empat langkah mudah untuk mendapatkan informasi publik yang Anda butuhkan
Isi formulir permohonan informasi secara daring
PPID memeriksa kelengkapan dan kesesuaian permohonan
PPID menyiapkan informasi sesuai ketentuan UU KIP
Informasi diberikan sesuai cara yang Anda pilih
Landasan hukum penyelenggaraan keterbukaan informasi publik
Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, dasar hukum utama penyelenggaraan PPID.
Perki tentang Standar Layanan Informasi Publik sebagai acuan teknis pelayanan.
Surat Keputusan internal AKTAN Boekittinggi tentang penetapan struktur dan tugas PPID.